Hukum Membantu Orang Berjudi

GAME JUDI TANPA BERJUDI, HARAMKAH?

Assalamualaikum ustad, kali ini saya ingin bertanya dan membahas tentang perihal game online

saya yakin ustad pernah mendengar tentang game online,atau mungkin pernah melihat orang memainkannya. Ya,game online telah menjadi suatu hal yang tersebar luas dan banyak sekali digemari oleh kalangan anak muda zaman sekarang, termasuk diri saya,dan juga teman-teman saya. (Contoh adalah seperti mobile legends, atau pubg). Saya akan mencoba untuk menjelaskan dengan rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kesalahan atau ustad bisa mencoba untuk menelusuri seperti apa game-game ini sendiri

Jadi sistem dari game online ini adalah dimana pemain memilih karakter untuk dimainkan,tiap karakter mempunyai keahlian atau istilahnya "skill" yang berbeda-beda biasanya sihir atau teknologi, yang kemudian pemain tersebut dipertemukan oleh beberapa pemain lain secara acak dengan online, dan mempunyai objektif untuk meraih kemenangan,entah itu menghancurkan bangunan inti lawan atau meng eliminasi pemain lain, inilah inti dari permainan tersebut, dan permainan ini bisa dibilang mengasah karena kebanyakan mengandalkan keahlian pemain,entah itu keahlian menggunakan kemampuan karakter yang dimainkan,ataupun keahlian untuk berkomunikasi dengan rekan sesama tim, namun ada juga hal yang menurut saya diharamkan, karena biasanya ada unsur membuka aurat(,atau musik,(ini sebenarnya dimana-mana juga ada jadi tolong jangan terlalu permasalahkan unsur ini).

Yang saya benar-benar permasalahkan adalah terdapatnya unsur judi dalam game online tersebut, tapi sebenarnya unsur ini merupakan unsur sampingan yang bisa dihindari dengan mudah,biasanya digunakan untuk mendapat barang atau "item" atau "skin" tertentu di game yang hanya berguna untuk memperbagus karakter ataupun nuansa dan tidak ada hubungan dengan jalannya permainan (mungkin beberapa game ada), tetapi saya membahas beberapa game yang populer dulu saja.

Maka dari itu,tak jarang dari kami yang memainkan game ini, bahkan kami juga sering membahas tentang turnamen atau lomba dari game-game ini, serta belajar bermain dari pemain yang lebih handal yang bermain di turnamen-turnamen tersebut dengan menonton cara mereka bermain,atau juga mengikuti "update" terbaru dari game tersebut dan mencari tahu strategi bermain baru.

1. Apakah boleh memainkan game tersebut apabila menjauhi unsur judi tersebut?

2. Mungkin di game tersebut terdapat hal lain yang menggunakan sistem persentase atau acak namun tidak menggunakan uang dan bisa didapatkan secara gratis karena memainkan game tersebut,apakah hal ini juga termasuk judi?

3. Sebelumnya saya pernah melakukan "judi" tersebut,namun saya telah bertekad untuk tidak melakukannya lagi. Apa nasib dari barang atau "item" yang telah saya dapatkan di game tersebut sebelumnya? apakah boleh saya pakai karena saya tak akan melakukannya lagi,atau tetap haram karena cara yang saya gunakan untuk mendapat item tersebut,karena item tersebut tidak bisa dibuang ataupun dijual.

Saya mencoba untuk menjauhinya tetapi hal ini sudah menjadi keseharian saya dan teman-teman saya, dan saya bingung menyikapinya,jujur saja saya masih ingin bermain bersama mereka kembali dan tak ingin menjauhi mereka karena mereka teman-teman saya, mereka mungkin belum mengetahui atau berpikir terlalu dalam tentang hal ini, berbeda kasusnya dengan saya, apa yang sebaiknya saya lakukan ya ustad,saya ingin bermain kembali namun saya takut karena saya pernah melakukan hal buruk tersebut.

1. Hukum asal dari game adalah boleh. Sebagaimana hukum asal dari semua hal yang tidak ada aturan halal dan haramnya dalam syariah. Namun, hukum asal yang boleh itu bisa berubah menjadi haram apabila terdapat hal baru yang haram. Baik hal baru itu menjadi bagian dari game itu sendiri atau menjadi penyebab saja. Misalnya, saking asyiknya main game sampai meninggalkan shalat.

مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ ، وَمَا حَرَّمَ فَهوَ حَرَامٌ ، وَمَا سَكَتَ عَنهُ فَهُوَ عَفْوٌ

Artinya: Hal yang dihalalkan Allah dalam Al-Quran maka ia halal. Perkara yang diharamkan Allah adalah haram. Hal yang tidak disebut hukumnya dimaafkan. (Hadis riwayat Dariqutni dalam Al-Sunan, hlm. 3/209, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak hlm. 2/137, Tabrani dalam Musnad Al-Syamiyin hlm. 10/12. Hadis ini sahih menurut sebagian muhaddis).

Dari hadis di atas kemudian ulama fikih memunculkan kaidah:

الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya: Hukum asal dari sesuatu itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

2. Tidak termasuk judi kalau salah satu atau kedua pihak yang terlibat tidak sampai mengeluarkan sesuatu yang bernilai harta. Sebagaimana umumnya definisi judi. Begitu juga, tidak termasuk sihir yang diharamkan adanya game yang ada nama sihir di dalamnya. Karena sihir yang haram itu adalah sihir di dunia nyata dengan segala definisinya yang antara lain mencelakakan orang lain, dan bersekutu dengan setan, dll. Baca detail:

3. Judi dalam game tidak masalah selagi itu hanya nama tanpa esensi dan hanya terbatas pada game belaka. Judi yang diharamkan adalah apabila melibatkan taruhan harta atau apapun yang bernilai harta di dalamnya. Misalnya, anda bermain game pubg dengan teman dengan perjanjian yang menang akan mendapat uang sekian juta, dll. Ini namanya judi.

Dalam ilmu fikih, definisi judi atau al-qimar/al-maisir adalah sbb:

فكل معاملة لا يخلو فيها إما أن يكون غارما أو غانما ، فإنها من الميسر المحرم ؛

Artinya: Setiap muamalah yang mana ada pihak yang rugi atau beruntung, maka itu termasuk judi yang diharamkan.

Dalam QS An-Nisa 4:29 Allah berfirman:

قال الله تعالى :( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ) لهذه الآية :

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

Al-Baghawi dalam Tafsirnya, hlm. 2/199, menjelaskan maksud QS An-Nisa 4:29 di atas sbb:

يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل" بالحرام ، يعني: بالربا والقمار والغصب والسرقة والخيانة ونحوها " انتهى

Artinya: Maksud memakan harta dengan jalan batil adalah dengan cara riba, judi, ghosab, mencuri, khianat, dll. Baca detail:

Salah satu tugas negara adalah memelihara kesejahteraan rakyat dengan membangun sistem yang men-generate keadilan sosial dan menjauhkan rakyat dari kemiskinan. Jika negara lalai membangun sistem yang mensejahterakan seluruh rakyat, niscaya segala program bantuan buat rakyat miskin hanya akan menempatkan negara sebagai pusat kedermawanan.

Fondasi regulasi (legal fondation) dalam bentuk undang-undang, seperti Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Wakaf, dan lainnya tidak terlepas dari tujuan untuk merealisasikan tugas negara dalam mengelola masalah kesejahteraan yang begitu kompleks.

Kemiskinan dapat digambarkan sebagai bentuk ketidak-adilan sosial dan anomali dari tujuan pembangunan masyarakat madani. Tokoh pejuang pers nasional almarhum Mochtar Lubis menyampaikan kritik sosial yang layak direnungkan;

“Bila Anda tetap saja tidak mendapat penghasilan yang cukup untuk bisa hidup layak sebagai manusia, betapapun kerasnya Anda bekerja dan ingin bekerja, itu adalah ketidakadilan sosial. Bila anak-anak Anda tak dapat bersekolah, atau anak-anak itu tak dapat disekolahkan karena alasan keuangan, itu ketidakadilan sosial. Bila Anda harus tinggal di daerah kumuh yang tidak memenuhi syarat sebagai pemukiman manusia, itu adalah ketidakadilan sosial. Bila Anda sakit dan tidak punya dana untuk membayar dokter, obat dan rekening rumah sakit, itu ketidakadilan sosial. Bila hanya segelintir kaum elite menikmati semua kekuasaan dan semua kemakmuran dan semua kesejahteraan hidup, itu juga ketidakadilan. Bila seorang anak lapar menangis di kegelapan malam, itu adalah tangisan menuntut keadilan. ” (Mochtar Lubis Wartawan Jihad, penyunting Atmakusumah, 1992)

Bangsa Indonesia memiliki kearifan lokal seperti tercermin pada budaya gotong-royong dan tolong menolong yang pada dasarnya dapat menjadi katup pengaman terhadap bahaya kemiskinan. Sebagai contoh, kearifan lokal di Minangkabau mengajarkan, “Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang (berat sama dipikul ringan sama dijinjing) dan “Kaba baiak bahimbauan, kaba buruak bahambauan” (kabar baik berhimbauan, kabar buruk berhamburan). Saya kira hampir semua suku dan etnik di Nusantara memiliki kearifan lokal yang secara eksplisit dan implisit menegaskan keberpihakan terhadap orang-orang yang dalam kesusahan sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan.

Dalam kenyataan, kenapa orang miskin mengalami kelaparan, anak-anak menderita gizi buruk, anak keluarga miskin bunuh diri karena orang tuanya tidak mampu bayar uang sekolah, seperti terjadi di Jakarta dan di tempat lainnya. Di manakah negara dan kearifan lokal?

Wilayah administrasi negara dibagi habis sampai ke pemerintah desa/kelurahan atau nama lain. Setiap desa/kelurahan atau yang setingkat terbagi menjadi jorong, kampung, atau di perkotaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Oleh sebab itu tanggungjawab untuk memelihara dan melindungi kesejahteraan rakyat harus berjalan di semua lingkup kewenangan pemerintahan. Motto perjuangan almarhum Said Tuhuleley, tokoh pemberdayaan masyarakat PP Muhammadiyah patut menjadi renungan kita semua dalam upaya memberdayakan masyarakat kecil di manapun, almarhum menyatakan: “Selama rakyat menderita, tidak ada kata istirahat.”

Semua unsur dalam pemerintahan sampai strata paling bawah harus memiliki kepekaan dalam melihat persoalan kemiskinan. Gamawan Fauzi sewaktu menjabat Menteri Dalam Negeri mengingatkan para pejabat di daerah, jangan mengutamakan anggaran untuk kepentingan mereka sendiri, seperti untuk pembangunan rumah pejabat yang mewah, pengadaan mobil mahal, kantor megah dan lainnya yang tidak pantas. Prioritas anggaran harus untuk masyarakat. Sejalan dengan imbauan, pejabat di pusat tentu juga harus menjadi contoh yang baik.

Dalam kaitan ini peran fasilitatif dan mediatif aparatur pemerintah harus dioptimalkan untuk mempercepatan langkah mengatasi kemiskinan. Manajemen pembangunan, konsistensi kebijakan dan keteladanan merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan. Manajemen pemerintahan harus digerakkan oleh kepemimpinan yang transformatif dan mentalitas aparatur yang bisa membuat rakyat percaya kepada sistem, bukan menunggu keajaiban dalam siklus lima tahun.

Peran kepemimpinan formal di pemerintahan dan peran masyarakat merupakan dua elemen pokok dalam penanggulangan kemiskinan. Semenjak empat dasawarsa lalu di ibukota negara dan di semua daerah sudah ada lembaga pengelola zakat yang menjalankan tugas dan fungsinya membantu orang-orang miskin, yaitu BAZNAS (dahulu BAZIS) dan lembaga-lembaga amil zakat (LAZ) yang diprakarsai masyarakat.

Pembentukan lembaga pengelola zakat adalah bagian integral dari sistem kesejahteraan yang difasilitasi oleh negara. Lembaga pengelola zakat didirikan untuk memberikan pelayanan kepada kaum miskin dan menyelesaikan masalah semua orang. Untuk itu BAZNAS dan LAZ harus “familiar” dengan kenyataan hidup orang miskin. Visi lembaga zakat untuk mengubah mustahik menjadi muzaki sungguh tidak mudah, tetapi minimal bisa membuat mustahik menjadi mandiri sehingga terbebas dari fakir dan miskin. Karena itu, lembaga zakat harus benar-benar menerapkan manajemen Islami agar berkah.

Di sekitar isu kemiskinan sebagai persoalan serius bangsa, masih ingatkah pembaca tahun 2013 lalu seorang bocah putus sekolah bernama Tasripin (12 th) yang menjadi buruh tani untuk menghidupi ketiga adiknya tiba-tiba menjadi berita nasional? Simpati dan bantuan spontan pada waktu itu berdatangan bahkan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengetahui kasus tasripin melalui twitter. Tasripin setiap hari bekerja di sawah agar adik-adiknya bisa makan. Satinah, ibu mereka, meninggal dunia dua tahun silam di usia 37 tahun akibat terkena longsoran batu saat menambang pasir di dekat rumahnya. Kuswito, ayahnya, mencari nafkah di luar kota. Tasripin dan adik-adiknya hidup sebatang kara dan hanya berteman tetangga yang kerap memberi mereka makanan. Hal yang mengesankan, sore hari ia masih sempat mengajar adik-adiknya membaca Al Quran dan mengajak shalat di mushalla depan rumahnya. Tasripin memperoleh hadiah uang dari Presiden, Menteri Agama, dan mendapat simpati luar biasa dari pejabat pusat dan daerah. Rumah tempat tinggal Tasripin di Banyumas, Jawa Tengah direnovasi oleh Kodim dan Korem yang bertindak cepat memberi bantuan. Cerita dan kisah Tasripin telah berlalu dan mungkin telah terlupakan karena tertutup oleh isu-isu baru.

Tasripin hanyalah potret “gunung es” kemiskinan absolut dan kepincangan sosial di negara kita yang berdasarkan Pancasila. Di pelosok tanah air masih banyak anak-anak keluarga miskin yang bernasib sama atau mungkin lebih pahit hidupnya daripada Tasripin yang beruntung karena diekspos oleh media.

Para pemimpin dan elite di pusat dan di daerah-daerah tidak seharusnya mengalami “rabun dekat” dengan realita kemiskinan, atau menutup-nutupi fakta tentang kemiskinan di daerahnya. Kemiskinan dan kepincangan sosial harus diatasi dengan pendekatan regulatif dan kebijakan, bukan dengan pendekatan yang bersifat karikatif. Pemimpin yang bijaksana tentu tidak mau menjadikan rakyatnya bermental pengemis. Pemimpin yang bijaksana tentu menyadari bahwa negara wajib membangun sistem yang menghasilkan pemerataan kesejahteraan, menjamin keamanan serta menegakkan hukum dan keadilan. Di sinilah perbedaan antara tindakan negara dan tindakan masyarakat dalam mengatasi masalah kemiskinan.

Wallahu a’lam bisshawab.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.