Video: Cegah Efek PPN 12%, Binsis Kartu Kredit Siapkan Strategi Ini!
5. Pertanda Mimpi Dapat Rezeki Lainnya
Selain 4 hal pertanda mimpi dapat rezeki tersebut di atas,
terdapat sejumlah pertanda mimpi lain yang dipercaya bakal mendapat rezeki di masa depan.
Berikut pertanda mimpi dapat rezeki di masa depan:
1. Melihat Angka 8 dalam Mimpi
Pertanda mimpi dapat rezeki yang pertama yaitu, bila kamu melihat angka delapan di dalam mimpi.
Angka 8 dianggap sebagai angka keberuntungan di negara Asia.
Hal ini disebabkan karena karakter Cina untuk delapan yaitu, yang diucapkan sebagai “ba”.
Ba ini terdengar seperti kata untuk kemakmuran oleh orang Cina.
Oleh karena itu, bermimpi melihat angka 8 sering ditafsirkan sebagai pertanda kemakmuran.
Selain itu, angka 8 juga memiliki bentuk yang simetris dan seimbang.
Angka ini sering disebut-sebut sebagai infinity simbol.
2. Menggengam Kotoran
Sepertinya yang satu ini cukup menjijikan, tapi mimpi menggenggam kotoran akan membuat kamu dapat rezeki, lho!
Bermimpi menggenggam kotoran oleh telapak tangan kamu merupakan pertanda kekayaan dan keberuntungan finansial.
Sementara menginjak kotoran menandakan kamu sudah menemukan keberuntungan yang tidak terduga.
3. Warna Emas dan Burgundy
Secara universal, warna emas dan burgundy merupakan lambing kekayaan dan simbol kegensian.
Di Inggris, simbol singa dibuat dengan berwarna emas yang melambangkan kerajaan.
Nah, jika kamu melihat wadah berisi emas di dalam mimpi itu berarti kerja keras yang telah kamu lakukan akan membuahkan hasil baik dan tentunya mendatangkan rezeki.
Sementara itu, warna burgundy punya arti keberuntungan.
Mimpi dapat rezeki bias ditandai dengan simbol keberadaan burung elang.
Dalam mitologi Yunani, elang dianggap sebagai hewan pelindung Zeus.
Elang dilambangkan sebagai simbol kekuatan, keberanian, dan tekad.
Bermimpi tentang burung pemburu ini melambangkan tekad kuatmu untuk mencapai keberhasilan walaupun kamu merasakan lelah dan ingin menyerah.
Namun, mimpi ini akan mengisyaraktkan kamu akan segera dapat rezeki dari hasil kerja kerasmu.
Tahukah kamu jika surga kerap kali digambarkan dengan negeri berlimpah susu dan madu.
Oleh karena itu, ketika kamu bermimpi tentang susu dan madu, konon kamu akan mendapatkan berkat meilimpah dari Tuhan.
Selain itu, ketika kamu bermimpi melihat lebah madu ternyata pertanda itu adalah hasil dari kerja kerasmu.
Kamu akan mendapatkan kebahagiaan yang segera diterima!
Uang merupakan simbol mimpi yang akan akan menunjukkan kamu dapat rezeki secepatnya.
Bermimpi tentang uang bisa juga diinterpretasikan sebagai kekayaan dan bermimpi tentang uang adalah simbol keberuntungan sedang ada di pihak kamu!
Selanjutnya, gandum atau beras merupakan karunia yang diberikan Tuhan pada manusia-nya.
Simbol gandum dan beras pada mimpi diibaratkan sebagai panen yang sukses diasosiasikan sebagai keuntungan, kekayaan, dan kebahagiaan.
Tanda mimpi beras ini akan menunjukkan bahwa kamu sebentar lagi akan dapat rezeki yang melimpah!
8. Menginjak Kotoran Manusia
Tadi malam kamu mimpi menginjak kotoran manusia?
Ini adalah momen yang sangat bagus untuk urusan finansial kamu.
Jika kamu memiliki kebiasaan bertaruh, kamu mungkin akan menikmati gelombang keberuntungan ini atau bisa jadi tanda2 dapat arisan, lo.
Ini peluang yang bagus untuk waktunya berinvestasi atau membeli barang-barang yang diperlukan.
9. Mimpi Menang Undian
Bermimpi kamu menang undian berhadiah hingga jutaan rupiah?
Bisa jadi ini simbol keberuntungan dan kebahagiaan di dalam hidupmu saat ini.
Kamu sedang dikelilingi energi positif. (*)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian aparartur sipil negara daerah, termasuk kepala daerah, bisa mendapatkan sanksi jika terbukti telah memainkan aktivitas haram itu.
Tito memastikan institusinya akan menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi online. Adapun, sanksi bagi ASN dan PNS pusat akan menjadi tanggung jawab Kementerian PAN RB dan BKN.
"Tadi ada informasi yang baru saya dengar dari teman-teman media, bahwa ada keterangan dari PPATK yang juga ikut judi online informasinya. Saya baru dengar barusan, benar atau tidak, (saya) tidak tahu, ada beberapa kepala daerah," kata Tito di Kompleks DPR RI, dikutip dari Detikcom, Jumat (28/6/2024).
Tito pun meminta PPATK untuk menyampaikan informasi jika memang ada temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan kepala daerah. Ia bahkan menyambut baik jika PPATK mau menyerahkan temuan itu kepada Kemendagri.
"PPATK seandainya menemukan informasi transaksi mencurigakan, PPATK dapat sesuai dengan disekresinya itu menyampaikan kepada instansi yang menurut mereka yang bisa menindaklanjuti. Seandainya itu mau diserahkan kepada instansi pembinanya seperti kepala daerah semisal Kemendagri, saya akan kerjakan," tegasnya.
Tito mengatakan jika informasi transaksi mencurigakan sudah diperoleh PPATK, pihaknya bakal segera melakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang terindikasi bermain judi online lewat Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri.
Menurutnya, permintaan klarifikasi akan berupa pemanggilan. Kepala daerah bakal ditanyai perihal temuan transaksi mencurigakan PPATK.
"Biasanya diundang, panggil, nanti ditanya transaksi tanggal sekian, angkanya sekian, itu transaksi apa. Nah apakah ada digunakan betul-betul (judi) online atau yang lain? Karena namanya juga suspicious, transaksi dianggap mencurigakan, outlier katanya," jelasnya.
Jika memang terbukti, Tito mengatakan akan ada sanksi yang menanti para kepala daerah. Mulai dari teguran ringan secara lisan maupun tertulis, pengumuman kepada publik, bahkan sampai dicopot dari jabatan bagi kepala daerah yang berstatus Penjabat Sementara (PJ).
Besaran sanksi pun kemungkinan besar menyesuaikan jumlah transaksi judi online yang dilakukan kepala daerah tersebut. Dia mengingatkan jika status kepala daerah yang ketahuan memainkan judi online adalah definitif, maka Kemendagri bisa mengungkap identitas lengkapnya. Hal ini notabene bakal merugikan elektabilitas kepala daerah yang hendak maju lagi dalam Pilkada 2024.
"Kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering, kalau dia PJ mungkin saya akan ganti ya. (Jadi) Sampaikan aja itu (datanya). Tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 (kepala daerah definitif) tadi. Tapi kalau memang klarifikasi sudah dilaksanakan dan buktinya benar, maka bisa saja kita nanti akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau pilkada, ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan judi online telah membuat masyarakat kecanduan. Bahkan, menurutnya banyak pegawai negeri sipil yang juga ikut kecanduan.
Dia bilang dirinya sering mendapatkan laporan berupa foto yang menunjukkan pegawai negeri main judi online. Katanya, hal ini seringkali terjadi di pemerintah daerah.
"Waktu awal-awal saya masuk, saya difotoin sama teman-teman saya tuh. Ini pegawai kita banyak yang main judi. Korbannya kan gila-gilaan, Pemda, pejabat Pemda, ASN, semuanya," ungkap Budi Arie dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat (20/10/2023).
Saksikan video di bawah ini:
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang terkait kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.
Selain itu, otoritas juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Menanggapi hal ini, sejumlah bank pun siap mendukung otoritas dalam memberantas judi online. Seperti bank swasta terbesar RI PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) yang siap memblokir rekening terkait judi online.
"BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun dan akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi online dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. BCA senantiasa mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2023).
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, kata Hera, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku termasuk yang berkaitan dengan pembukaan rekening nasabah.
Bank swasta besar RI lainnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengatakan telah menerapkan pendeteksian terhadap nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal.
"Sudah berjalan [blokir rekening terkait judi online] dan kami juga menerapkan filter tersebut. Sudah dalam beberapa tahun terakhir," ujar Presiden Direktur BNGA Lani Darmawan saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2023).
Dia menyebut ada rekening yang diblokir karena terkait aktivitas ilegal, namun mengaku tidak pernah menghitung ada berapa jumlah yang diblokir.
Bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyatakan telah menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) pada saat pembukaan rekening dan secara aktif melakukan monitoring transaksi nasabah untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan rekening.
"Di saat yang sama, Bank Mandiri telah menggunakan external cyber threat intelligence service untuk memonitor brand violation termasuk penggunaan logo/trademark dan rekening bank mandiri dalam situs-situs judi online," ujar Corporate Secretary BMRI Teuku Ali Usman saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2023).
Ia menyampaikan Bank Mandiri juga melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap calon nasabah khususnya yang berisiko tinggi. Selain itu, Bank Mandiri telah memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan serta mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Sama halnya dengan bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) yang menyatakan berkomitmen untuk mendukung pihak berwajib dalam memberikan sanksi dan efek jera sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian. Corporate Secretary BBNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya memiliki kebijakan dan prosedur yang mengatur KYC dan proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi kepada calon nasabah yang akan melakukan pembukaan rekening.
Selain itu, BNI juga memiliki sistem untuk melakukan pemantauan terhadap transaksi keuangan yang terindikasi mencurigakan. Serta proaktif menyampaikan laporan apabila terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan ke regulator, apabila dimintai bantuan oleh aparat terkait sesuai perundang-undangan dan dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan bank.
"Kami menghimbau kepada seluruh nasabah pemilik rekening untuk menjaga rekening bank beserta kelengkapannya (buku tabungan dan kartu ATM) agar tidak dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengalihan kepemilikan rekening dapat berdampak hukum dan menyeret pemilik rekening ke dalam proses hukum," ujar Okki saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2023).
Saksikan video di bawah ini:
Video: Miris! Jutaan Warga RI Terjerat Judi Online, Bisa Diberantas?
Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan pencegahan.
Dian menekankan, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK. “Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online. Seperti pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.
Untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi fraud di sistem perbankan.
Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
OJK akan menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat pemberantasan judl online. Instruksi ini berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) di ruang digital Indonesia.
“Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenkominfo.
Instruksi Menkominfo ini merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi Setiap Orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian,” jelasnya.
Budi menegaskan, Instruksi Menkominfo secara spesifik memberikan batasan waktu selama 7 hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online. “Agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya,” tandasnya.